By Redaksi DAILYPOST.ID – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Gorontalo menggelar Milad yang ke-16 yang dirangkaikan dengan Pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan ke-2.
Kegiatan yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo (UG) itu mengangkat tema “Memperkuat Persaudaraan Menuju Organisasi PERADI menjadi Single Bar”.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Rektor 3 UG, Dr. Dikson Junus, M.PA; Dekan Fakultas Hukum, Dr. Yusriyanto Kadir, SH, MH; Ketua Bidang PKPA, Riyan Nasaru, SH, bersama jajaranya serta 14 peserta yang dilaksanakan di Kampus 2 PPS UG, Kota Gorontalo belum lama ini.
Ketua Bidang PKPA Riyan Nasaru, SH mengatakan kegiatan tersebut merupakan sebuah proses dari orang-orang yang ingin menjadi praktisi hukum atau yang ingin menjadi pengacara.
“Maka tahapan selanjutnya itu setelah dia menjadi sarjana hukum (S1 hukum) menempuh ilmu pendidikan hukum maka dia harus mengikuti proses pendidikan lanjutan, pendidikan profesi, jadi kemarin itu pembukanya adalah awal dari pada pendidikan khusus profesi advokat itu yang sebagai mana yang di amanatkan oleh undang-undang advokat itu sendiri dan dijawantahkan melalui peraturan peradi,” jelas Riyan.
Dan oleh Peradi itu, lanjut dia, yang berhak melaksankan PKPA itu harus bekerjasama dengan perguruan tinggi yang ada.
“Maka saya sebagai ketua bidang PKPA dan punya hubungan emosional dengan perguruan tinggi UG maka kemudian saya menawarkan proses kerja sama ini dan alhamdulillah disambut baik oleh petinggi-petinggi di kampus dan terjadi penandatanganan kesepakatan,” ujarnya.
Riyan mengungkapkan, adapun peserta PKPA kali ini beragam, bahkan ada beberapa yang berasal dari pengadilan tinggi yang memang sudah mendekati masa pensiun dan berkarir di dunia profesi.
“Maka mereka mengikuti proses pendidikan khusus advokat dan itu hanya di Peradi dan itu hanya ada di kita, di kami yang kerja sama dengan fakultas hukum UG,” ucapnya lagi.
“Jadi memang PKPA ini di
latarbelakangi oleh para praktisi itu sendiri yang sudah mau mengakhiri masa jabatannya di instansi di tempat mereka bekerja, karena memang advokat ini adalah salah satu-satunya wadah yang tidak ada masa pensiunnya atau tidak ada masa berakhir, jadi siapa saja atau yang mau pensiun itu ketika ingin menjadi advokat dan pengacara yah bisa mengikuti proses ini PKPA dan setelah PKPA dinyatakan lulus mereka bisa langsung disumpah tentunya masih ada tahapan-tahapannya lagi,” pungkas Riyan. (Daily18/Firdawati)